Satuan Pengamanan (Satpam) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seringkali memiliki kebutuhan khusus terkait keamanan dalam menjalankan tugas mereka. Dalam kondisi tertentu, mereka diizinkan menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri. Penggunaan Senjata ini bukan hak mutlak, melainkan fasilitas terbatas yang diikat oleh regulasi ketat. Penggunaan Senjata api oleh Satpam dan PPNS hanya diberikan untuk kepentingan perlindungan diri dan aset vital, atau […]
