Pernikahan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, merenggut masa depan jutaan anak perempuan di Indonesia. Fenomena Anak Pengantin bukan hanya masalah adat atau budaya, melainkan bentuk eksploitasi seksual dan sosial yang dilegalkan. Praktik ini secara langsung menghentikan pendidikan anak, meningkatkan risiko kesehatan, dan menjebak mereka dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus. Negara dan masyarakat harus bekerja lebih keras untuk memberantas praktik yang merusak generasi ini.

Salah satu dampak terburuk dari pernikahan anak adalah putusnya pendidikan formal. Begitu menjadi Anak Pengantin, mereka diharapkan fokus pada peran domestik, sehingga impian dan ambisi akademik mereka terpaksa dikubur. Kehilangan kesempatan belajar secara otomatis membatasi peluang mereka untuk mandiri secara ekonomi di masa depan, membuat mereka bergantung penuh pada suami atau keluarga.

Dari sudut pandang kesehatan, Anak Pengantin berisiko tinggi mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Tubuh mereka yang belum matang secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Pernikahan anak juga membuat mereka rentan terhadap penyakit menular seksual, menunjukkan bahaya kesehatan serius yang mengancam kelompok usia ini.

Aspek eksploitasi seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali tidak terhindarkan. Anak Pengantin berada dalam posisi yang sangat lemah dalam perkawinan, kurang memiliki kuasa untuk menolak hubungan seksual atau membuat keputusan keluarga. Perkawinan dini adalah pintu masuk menuju KDRT dan isolasi sosial, di mana suara korban seringkali dibungkam oleh norma sosial.

Meskipun batas usia pernikahan telah dinaikkan melalui revisi undang-undang, dispensasi nikah masih menjadi celah hukum yang sering dimanfaatkan. Orang tua mengajukan permohonan dispensasi dengan alasan kekhawatiran pergaulan bebas atau demi ‘menjaga kehormatan keluarga’. Celah ini membuat upaya perlindungan anak menjadi tidak efektif dan membiarkan pernikahan anak tetap terjadi.

Upaya pencegahan memerlukan intervensi multidimensi. Selain penegakan hukum yang tegas terhadap praktik dispensasi yang tidak beralasan, pemerintah harus gencar melakukan edukasi publik, terutama di tingkat pedesaan. Program pemberdayaan perempuan muda harus didorong agar mereka memiliki pengetahuan dan kepercayaan diri untuk membuat keputusan tentang tubuh dan masa depan mereka sendiri.

Peran tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas sangat krusial dalam mengubah pandangan sosial yang mendukung pernikahan anak. Mereka harus menjadi pelopor perubahan, menyuarakan bahwa pernikahan anak bertentangan dengan ajaran agama yang menghargai martabat manusia dan bertentangan dengan hak anak.

Kesimpulannya, mengakhiri praktik Anak Pengantin adalah investasi mendasar bagi kemajuan bangsa. Negara dan masyarakat harus memastikan bahwa setiap anak, terutama anak perempuan, mendapatkan hak mereka atas pendidikan, perlindungan, dan masa kecil yang utuh. Masa depan bangsa tidak boleh digadaikan demi tradisi atau kepentingan sesaat. Sumber